“Gus Muhdlor Sangkal Pemotongan Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo”

Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), membantah tudingan pemotongan dana insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Gus Muhdlor menegaskan bahwa ia tidak mengetahui aliran dana yang diduga digunakan untuk kegiatan keagamaan di Krian karena menganggap proposal yang diajukan terlalu besar dan tidak meresponsnya. Ia juga tidak mengetahui tentang pemotongan insentif ASN BPPD yang dialirkan untuk berbagai keperluan. Gus Muhdlor membantah keterlibatannya dalam pembayaran barang di bea cukai sebesar Rp27 juta, menyatakan bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya. JPU juga meminta klarifikasi mengenai tagihan pajak Rp131 juta kepada Muhdlor, namun Muhdlor merasa tidak memiliki kaitan dengan tunggakan pajak tersebut. Hal ini kemudian terkuak bahwa billing pajak sebenarnya hanya Rp26 juta, bukan Rp131 juta. Di tengah persidangan, Gus Muhdlor terus mengutarakan bantahannya terhadap tuduhan yang dilontarkan padanya, dengan keyakinan bahwa ia tidak terlibat dalam tindakan tidak tertib tersebut.