Dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (25/11). Majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menetapkan hukuman penjara selama 18 tahun bagi keduanya setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pencurian yang dilakukan Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu korban tewas dan satu lagi terluka. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Keluarga dan tetangga korban turut hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim.
“Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Malang: 2 Terdakwa Divonis 18 Tahun”

Read Also
Recommendation for You
jatim.jpnn.com, SIDOARJO – Tiga pelaku pembobolan rekening milik korban berinisial FH melalui mesin ATM Bank…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) meningkatkan status korupsi Program Bantuan Stimulan…
jatim.jpnn.com, BLITAR – Mayat perempuan bertato berinisial DTO (21) yang ditemukan di tepi jalan raya…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mengungkap 3.022 kasus narkoba selama…
jatim.jpnn.com, SURABAYA – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah beberapa lokasi…
jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO – Aksi pencurian uang Rp20 juta milik seorang ibu di Pasar Gotong Royong,…