“Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Malang: 2 Terdakwa Divonis 18 Tahun”

Dua terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Senin (25/11). Majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Dwi Kristanto menetapkan hukuman penjara selama 18 tahun bagi keduanya setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Pasal yang dilanggar adalah Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pencurian yang dilakukan Wakhid dan Iqbal menyebabkan satu korban tewas dan satu lagi terluka. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tersebut. Keluarga dan tetangga korban turut hadir di ruang sidang untuk mendengarkan putusan hakim.