Kepala Seksi Pra Penuntutan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ari Meilando, SH, telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bima. Di ruang Restoratif Justice Pidana Umum Kejari Jaktim, Ari mengumumkan perpindahan tersebut kepada rekan-rekan. Dalam dua tahun masa tugasnya, Ari mencatat pengalaman berharga di Kejari Jakarta Timur. Ia mengakui lingkungan kerja yang solid dan bimbingan dari jaksa senior telah membantunya tumbuh dan berkembang. Di sini, Ari juga mengaku bangga dengan capaian Kejari Jakarta Timur dalam penerapan Restorative Justice dan Tes Asesmen Terpadu rehabilitasi narkotika. Dukungan media dinilai sangat penting dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat.
Saat ini, Ari siap menjalankan tugas baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset, Barang Bukti, dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Kota Bima. Ia berharap dapat memberikan kontribusi positif seperti yang telah ia lakukan di Jakarta Timur. Permohonan maaf pun disampaikan kepada rekan-rekan di Jakarta Timur atas segala kekurangan selama bertugas. Meskipun Kejari Jakarta Timur kehilangan sosok yang berperan besar, namun perpindahan Ari diharapkan memberikan dampak positif bagi institusi hukum di wilayah tersebut.