Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta kepolisian untuk menyelidiki dugaan kolusi dalam penunjukan langsung proyek Peningkatan Jalan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp87 miliar. Menurut Uchok, PT Lambok Ulina yang terlibat dalam proyek tersebut memiliki reputasi buruk dan pernah diblacklist oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Ia menegaskan adanya dugaan suap dalam penunjukan proyek ini dan menuntut polisi untuk memeriksa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten serta kontraktor terkait.
Sebagai informasi tambahan, PT Lambok Ulina pernah terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Universitas Islam di Jambi pada 2018 dan melakukan persekongkolan tender dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor pada 2021. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, juga mengkritik keputusan PUPR Banten yang tetap menunjuk perusahaan dengan reputasi buruk tersebut. Boyamin menilai tindakan tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Penunjukan proyek ini tidak melalui proses tender namun dilakukan secara langsung melalui mekanisme e-katalog oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banten. Yasin, Ketua Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Banten, mengakui hal ini dan menekankan pentingnya evaluasi rekam jejak kontraktor dalam penunjukan langsung proyek. Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari PPK Dinas PUPR Banten dan Direktur Cabang PT Lambok Ulina terkait dugaan kolusi dalam proyek senilai Rp87 miliar tersebut.