Kepala Desa Tanggul Wetan di Jember, yang berinisial SS, telah ditahan oleh Kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa, dana bagi hasil retribusi, dan dana bagi hasil pajak tahunan anggaran 2023. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, menyatakan bahwa tindakan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap SS. Proses pemeriksaan itu merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan sejak September 2024 dengan keterlibatan saksi ahli dan hasil audit berbagai instansi yang menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp480 juta.
Setelah penetapan SS sebagai tersangka dilakukan, pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa karena tersangka telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penahanan langsung dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Polda Jatim. SS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bisa berujung pada hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Keputusan penahanan terhadap Kades Tanggul Wetan ini merupakan langkah tegas dalam upaya memberantas korupsi di tingkat desa. Bagi informasi lebih lanjut terkait berita menarik seputar Jember dan sekitarnya, dapat mengakses situs JPNN.com Jatim di Google News.