“KPK Menang Gugatan Praperadilan Kedua: Penemuan Wawasan Promising”

“KPK Menang Gugatan Praperadilan Kedua: Penemuan Wawasan Promising”

Pada hari Selasa, 26 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Karna Suswandi terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Putusan tersebut memperkuat status tersangka Karna Suswandi dalam kasus tersebut, yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo periode 2021-2024. Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Lucy Ermawati di ruang sidang khusus PN Jaksel pada hari tersebut.

Kuasa hukum Karna Suswandi, Amin Fahruddin, menyatakan kekecewaannya atas penolakan praperadilan kedua ini, namun belum memberikan kepastian mengenai langkah hukum selanjutnya. Karna Suswandi pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan Agustus 2024, atas dugaan penerimaan suap terkait pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang serta jasa. Gugatan praperadilan sebelumnya juga telah ditolak oleh hakim pada bulan Oktober 2024.

Dengan penolakan gugatan praperadilan kedua ini, KPK dapat melanjutkan penyidikan terhadap Karna Suswandi. Putusan dari PN Jaksel ini memberikan kabar bahwa proses hukum terkait kasus korupsi ini akan terus berlanjut tanpa adanya hambatan dari gugatan praperadilan. Selain itu, informasi terkait perkembangan kasus ini dan berita menarik lainnya dapat ditemukan di JPNN.com Jatim di Google News.