Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kasus ini bermula dari penangkapan TH, dimana polisi menyita 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. Satu-satunya tidak, polisi menerima laporan dari warga sekitar tentang peredaran sabu dan pil dobel L di wilayah Kecamatan Ponggok. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap TH dan mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap MN, yang merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Dari rumah MN, polisi menemukan 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L. Kini, Polres Blitar telah mengamankan kedua pengedar narkoba ini dan berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kasus ini, pastikan untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Blitar: Sita Gram Sabu-Sabu”
Read Also
Recommendation for You
Dzulklifi Maulana Tabrizi (19) yang merupakan terdakwa dalam kasus pembuatan bom molotov yang digunakan untuk…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo yang telah…
Polresta Malang Kota sedang menyelidiki dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur…
Seorang investor dengan inisial SV telah melaporkan dugaan penipuan investasi ke Polrestabes Surabaya. Laporan tersebut…
Satuan Lalulintas Polres Tulungagung menetapkan sopir Bus Harapan Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menimbulkan…
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
