Polres Blitar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14,8 gram sabu-sabu dan 6.458 butir pil dobel L. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah TH (40) warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kasus ini bermula dari penangkapan TH, dimana polisi menyita 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L. Satu-satunya tidak, polisi menerima laporan dari warga sekitar tentang peredaran sabu dan pil dobel L di wilayah Kecamatan Ponggok. Setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menangkap TH dan mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap MN, yang merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Dari rumah MN, polisi menemukan 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L. Kini, Polres Blitar telah mengamankan kedua pengedar narkoba ini dan berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Jika Anda ingin mendapatkan informasi lebih lanjut seputar kasus ini, pastikan untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Penangkapan 2 Pengedar Narkoba di Blitar: Sita Gram Sabu-Sabu”
Read Also
Recommendation for You
Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO…
Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah…