Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus judi online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Tindak Pidana Perlindungan Anak (TPPA) dengan menangkap total 22 tersangka. Dari jumlah tersebut, 19 tersangka merupakan pelaku judi online yang berhasil ditangkap selama dua minggu, sedangkan satu tersangka terkait TPPO dan dua tersangka TPPA. AKBP William Cornelis Tanasale, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, menjelaskan bahwa selama operasi penangkapan, polisi berhasil menyita 33 lembar bukti judi online, screenshot, deposit ke akun judol, mutasi rekening, dan 18 ponsel yang digunakan dalam kegiatan judi online. Polisi juga berhasil menyita sejumlah uang diduga hasil dari kegiatan judol. Selama periode penangkapan ini, polisi menemukan bahwa tersangka yang tertangkap cenderung tidak mengaku sebagai bandar, namun polisi akan terus melakukan penyelidikan terkait peran serta mereka dalam kasus ini. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka beragam, termasuk menjadi afiliator yang mempengaruhi orang lain untuk berpartisipasi dalam judi online. Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap total 22 tersangka dalam kurun waktu dua minggu. Selain itu, mendukung keberadaan online mereka yang kuat, JPNN.com Jatim juga menampilkan berbagai konten menarik lainnya yang dapat diakses melalui Google News.
“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus 22 Tersangka: Penemuan Terbaru”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…