Advokat Firli Bahuri: Permohonan Penghentian Penyidikan ke Kapolri

Advokat Firli Bahuri: Permohonan Penghentian Penyidikan ke Kapolri

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan terhadap kliennya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tersebut, Ian meminta agar penyidikan dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat permohonan penghentian penyidikan juga telah diserahkan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto.

Ian menjelaskan bahwa substansi perkara yang menjerat Firli tidak memenuhi syarat materiil yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. Menurutnya, meskipun Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli, tidak ada saksi yang memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang dapat memberikan bukti langsung terkait dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada Firli. Selain itu, dalam penggeledahan di dua properti milik Firli di Jakarta Selatan dan Bekasi, tidak ditemukan barang bukti yang relevan.

Tuduhan pelanggaran Pasal 36 Undang-Undang KPK yang melarang anggota KPK bertemu dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara korupsi pun dinilai tidak sesuai, mengingat kasus ini masuk dalam ranah KPK, bukan Polda Metro. Firli sendiri tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan ancaman pidana sesuai Pasal 12e, 12B, dan 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 36 Undang-Undang KPK.

Tim kuasa hukum Firli juga telah mendatangi Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan penghentian kasus tersebut. Penyerahan surat permohonan tersebut dilakukan untuk meminta Kapolri menghentikan perkara Firli dengan menerbitkan SP3.