“Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%”

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5% di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Pengumuman tersebut disampaikan setelah rapat internal dengan anggota Kabinet Merah Putih. Meskipun Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, diputuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%. Prabowo menjelaskan bahwa upah minimum ini penting sebagai jaringan pengaman sosial bagi para pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan, untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha. Penetapan upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menyatakan bahwa keputusan kenaikan upah minimum 2025 harus memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.