Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional 2025 sebesar 6,5%. Pengumuman tersebut dilakukan setelah rapat intern dengan anggota Kabinet Merah Putih. Menurut Prabowo, upah minimum adalah jaringan pengaman sosial penting bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan. Tujuan penetapan upah minimum adalah untuk meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap memperhatikan daya saing usaha.
Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten, dengan ketentuan lebih rinci diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Sebelumnya, Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut Said Iqbal, Prabowo memutuskan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha. Prabowo menegaskan bahwa kesejahteraan buruh sangat penting dan akan terus diperjuangkan untuk perbaikan.