Polda Jatim bersama Polresta Malang Kota telah berhasil menggagalkan peredaran 166,58 kilogram ganja dari jaringan antarprovinsi. Hal ini berdasarkan pengungkapan yang melibatkan enam tersangka. Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyatakan bahwa penangkapan ini didasarkan pada laporan kepolisian. Enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah CRIZ, ADB, AJ, DIK, SUK, dan RID. Pengungkapan peredaran ganja tersebut dimulai dengan penangkapan dua tersangka pertama, CRIZ dan ADB, di sebuah indekos Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen pada 11 September 2024. Setelah itu, petugas berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu AJ, dan menyita 79,55 gram ganja. Selanjutnya, polisi berhasil mencegah pengiriman 36,2 kilogram ganja yang direncanakan akan dikirim ke Jakarta melalui jasa ekspedisi antar daerah. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polda Jatim dan Polresta Malang Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Temukan berita menarik lainnya di Google News JPNN.com Jatim.
Polda & Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran 166,58 Kg Ganja
Read Also
Recommendation for You
Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO…
Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah…