Polres Sampang telah mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan tiga wanita asal Nusa Tenggara Barat (NTB). Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa keberhasilan dalam mengungkap kasus ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini dimulai dengan penangkapan seorang pria berinisial F (47) di Kelurahan Gunung Sekar, setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polres Sampang berhasil menyelamatkan tiga perempuan yang akan diberangkatkan ilegal ke Arab Saudi. Mereka terlibat dalam transaksi jual beli dengan tersangka F dan pihak lain. Tersangka F membeli korban S (39) dari tersangka lain dengan harga Rp15 juta dan kemudian menjualnya ke warga negara Arab Saudi dengan harga Rp40 juta. Tindakan Polres Sampang dalam menyelamatkan tiga wanita tersebut merupakan upaya nyata dalam penegakan hukum dan mendukung program nasional yang ada. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengakses situs JPNN.com Jatim di Google News.
Polres Sampang Ungkap Kasus TPPO, Selamatkan 3 Wanita NTB
Read Also
Recommendation for You
Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO…
Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah…