Seorang guru madrasah berstatus ASN di Blitar dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang muridnya. Korban tersebut adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan anak pemilik panti asuhan di Malang. Pelaku, berinisial MAA (21), diketahui melakukan tindakan tersebut beberapa kali di tempat panti asuhan tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai anak dari pemilik panti asuhan untuk melakukan perbuatan bejat ini. Tindakan tersebut tercium setelah beberapa teman korban dan seorang guru melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sat Reskrim Polres Malang pun telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini dan melakukan visum terhadap korban. Kejadian ini menunjukkan perlunya perlindungan ekstra terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, serta pentingnya kepekaan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan semacam ini. Masyarakat diimbau untuk membaca berita terkait di JPNN.com Jatim di Google News untuk informasi lebih lanjut.
“Pelanggaran Seksual Anak Panti Asuhan Malang: Wawasan Mendalam”
Read Also
Recommendation for You
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan…
Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah video yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Al-Qur’an…
Seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, diduga…
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
