Seorang guru madrasah berstatus ASN di Blitar dituduh melakukan tindakan pencabulan terhadap salah seorang muridnya. Korban tersebut adalah seorang anak di bawah umur yang merupakan anak pemilik panti asuhan di Malang. Pelaku, berinisial MAA (21), diketahui melakukan tindakan tersebut beberapa kali di tempat panti asuhan tersebut. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, Aiptu Erlehana, menjelaskan bahwa pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai anak dari pemilik panti asuhan untuk melakukan perbuatan bejat ini. Tindakan tersebut tercium setelah beberapa teman korban dan seorang guru melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. Sat Reskrim Polres Malang pun telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus ini dan melakukan visum terhadap korban. Kejadian ini menunjukkan perlunya perlindungan ekstra terhadap anak di bawah umur dan penyandang disabilitas, serta pentingnya kepekaan masyarakat dalam melaporkan kasus-kasus kekerasan semacam ini. Masyarakat diimbau untuk membaca berita terkait di JPNN.com Jatim di Google News untuk informasi lebih lanjut.
“Pelanggaran Seksual Anak Panti Asuhan Malang: Wawasan Mendalam”
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
