Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp725,44 juta. Kasus ini bermula dari kerja sama perpanjangan pengelolaan parkir dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2020 yang tidak sesuai prosedur. Dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir, Masrur tidak melakukan evaluasi dan kajian yang diperlukan, sedangkan Taufiqurrohman terus memberikan persetujuan perpanjangan. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian akibat tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Silakan baca berita terbaru di JPNN.com Jatim di Google News.
Skandal Korupsi Parkir PD Pasar Surya: Rugi Negara Rp725 Juta
Read Also
Recommendation for You
Eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa melakukan…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 405 saksi untuk membuktikan dakwaan…
Seorang pemuda berinisial AS (24) ditangkap polisi setelah video yang diduga memperlihatkan pelecehan terhadap Al-Qur’an…
Seorang dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur (UPNVJT) Surabaya diduga melakukan pelecehan seksual…
Seorang perempuan berinisial YCAF (32), yang disebut sebagai oknum Bhayangkari atau istri anggota kepolisian, diduga…
Seorang santri berinisial AR, 17 tahun, diduga menjadi korban perundungan yang berujung pada penganiayaan oleh…
