Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menetapkan dua pejabat Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan parkir. Mereka adalah Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya M Taufiqurrohman dan Kepala Cabang Selatan Perusahaan Daerah Pasar Surya Masrur. Keduanya diduga merugikan negara sebesar Rp725,44 juta. Kasus ini bermula dari kerja sama perpanjangan pengelolaan parkir dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2020 yang tidak sesuai prosedur. Dalam proses perpanjangan pengelolaan parkir, Masrur tidak melakukan evaluasi dan kajian yang diperlukan, sedangkan Taufiqurrohman terus memberikan persetujuan perpanjangan. Akibatnya, PD Pasar Surya mengalami kerugian akibat tunggakan dari tahun 2020 hingga 2023. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Silakan baca berita terbaru di JPNN.com Jatim di Google News.
Skandal Korupsi Parkir PD Pasar Surya: Rugi Negara Rp725 Juta
Read Also
Recommendation for You
Polresta Sidoarjo secara tegas menyatakan bahwa pelaku pengoplosan LPG tiga kilogram bersubsidi yang kemudian dipindahkan…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Surabaya, di mana seorang balita perempuan berusia 4 tahun, dengan…
Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak…
Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap enam kasus pencurian yang…
Gudang di Kabupaten Nganjuk digerebek oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya karena diduga sebagai lokasi pembongkaran sparepart…
Polres Trenggalek telah berhasil mengungkap kasus penipuan di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek yang…
