PPN 12% Tidak Sentuh Rakyat Kecil: Fokus MPR RI pada Barang Mewah

PPN 12% Tidak Sentuh Rakyat Kecil: Fokus MPR RI pada Barang Mewah

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Muzani menegaskan bahwa barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan terkena pajak tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat bawah dari beban tambahan. Muzani juga menjelaskan bahwa upaya pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dengan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani pajak tambahan. PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah dianggap sebagai kebijakan yang bijaksana, menyasar kelompok yang mampu secara finansial tanpa membebani masyarakat luas. Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat perlindungan terhadap masyarakat kecil dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.