Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Muzani menegaskan bahwa barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan terkena pajak tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat bawah dari beban tambahan. Muzani juga menjelaskan bahwa upaya pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dengan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani pajak tambahan. PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah dianggap sebagai kebijakan yang bijaksana, menyasar kelompok yang mampu secara finansial tanpa membebani masyarakat luas. Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat perlindungan terhadap masyarakat kecil dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
PPN 12% Tidak Sentuh Rakyat Kecil: Fokus MPR RI pada Barang Mewah

Read Also
Recommendation for You

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Muhammad Husein…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Dalam kegiatan panen raya yang berlangsung di Kabupaten Jember Anggota Komisi VI…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi II DPR RI, H. Longki Djanggola menyoroti masih lemahnya kinerja…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Melati, menyatakan dukungannya terhadap…

JAKARTA, Fraksigerindra.id — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah bertolak kembali ke Tanah Air dari…