Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa kebijakan pemberlakuan PPN sebesar 12 persen hanya berlaku untuk komoditas barang mewah dan tidak akan membebani masyarakat kecil. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Muzani menegaskan bahwa barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat kecil tidak akan terkena pajak tersebut. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi masyarakat bawah dari beban tambahan. Muzani juga menjelaskan bahwa upaya pemerintah ini bertujuan untuk menjaga keadilan sosial dengan memastikan bahwa kelompok masyarakat yang kurang mampu tidak terbebani pajak tambahan. PPN 12 persen yang dikenakan pada barang mewah dianggap sebagai kebijakan yang bijaksana, menyasar kelompok yang mampu secara finansial tanpa membebani masyarakat luas. Dengan demikian, kebijakan ini memperkuat perlindungan terhadap masyarakat kecil dan menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
PPN 12% Tidak Sentuh Rakyat Kecil: Fokus MPR RI pada Barang Mewah
Read Also
Recommendation for You

Menurut Prabowo, kebijakan makan bergizi gratis merupakan kebutuhan penting bagi mayoritas masyarakat yang masih menghadapi…

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya berorientasi…

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyoroti dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran…

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Haekal, mengapresiasi masukan dari pelaku industri fintech dalam…

Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum dalam mengungkap latar belakang suatu kasus, meskipun tindakan kekerasan tidak…







