Seorang ayah tiri di Sumenep telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya sebanyak lima kali sejak tahun 2021. Korban, seorang bocah berusia 12 tahun, telah menjadi korban selama tiga tahun ini. Sang ayah tiri berinisial KA melakukan perbuatan bejatnya ketika ibu korban tidak berada di rumah. KA, yang saat ini berusia 59 tahun, melakukan aksi pencabulan saat situasi sepi di rumah.
Selama kurun waktu tiga tahun tersebut, KA telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, mulai dari saat korban duduk di kelas tiga sekolah dasar hingga kelas satu MTS. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sejumlah Rp10.000 kepada korban agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Kejadian ini pertama kali terungkap oleh kakak ibu korban, AY, dan dilaporkan ke Polres Sumenep.
Polisi telah menetapkan KA sebagai tersangka walaupun ia tidak mengakui perbuatannya. Motif pelaku adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya terhadap korban melalui tindakan pencabulan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan rasa trauma mendalam pada korban yang harus mengalami kejadian tragis ini selama tiga tahun. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak.