Polres Sumenep memberikan sanksi tegas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggotanya, Aipda S, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa pemecatan ini dilakukan karena Aipda S melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri. Keputusan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi bagi personel yang melanggar aturan. Proses PTDH dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui tahapan pertimbangan panjang.
Tindakan pemecatan ini diambil sebagai upaya untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Sumenep. Polres Sumenep mengimbau seluruh anggota untuk melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Keputusan ini merupakan langkah tegas demi menjaga integritas dan profesionalisme institusi Polri di tengah masyarakat. Bagi informasi terkait berita menarik lainnya, dapat ditemukan di situs JPNN.com Jatim.