Rini Hanifa, seorang warga asal Pasuruan yang juga merupakan korban dari tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, turut hadir dan mengikuti jalannya persidangan permohonan restitusi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/12). Dia tidak sendirian, datang bersama 72 perwakilan keluarga korban lainnya untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan restitusi. Total restitusi yang diajukan oleh 73 korban mencapai Rp17,5 miliar. Meskipun mengaku puas dengan tuntutan restitusi, Rini Hanifa juga menyampaikan kekecewaannya atas absennya LIB dan PSSI dalam persidangan, yang seharusnya turut bertanggung jawab atas pemberian ganti rugi. Kehadiran mereka dianggap penting oleh keluarga korban untuk mencari keadilan bagi anak-anak yang menjadi korban tragedi tersebut. Keterlibatan Rini Hanifa dalam persidangan ini menjadi simbol kepuasan dan juga kekecewaan keluarga korban terhadap proses perjuangan mereka dalam meraih keadilan.
“Penemuan Kritis dalam Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…