Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Kedua tersangka tersebut adalah GS, mantan Pegawai Pramubakti Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II, dan EH, Kepala Desa Blimbing sekaligus anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo. Mereka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi secara tidak sah dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada pemilik tanah terdampak pembangunan tol. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut. Penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Selain itu, Kejari Situbondo juga mengingatkan untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Mengungkap Skandal Korupsi Pengadaan Tol di Situbondo”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…