Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atau gratifikasi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan ruas Tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo. Kedua tersangka tersebut adalah GS, mantan Pegawai Pramubakti Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II, dan EH, Kepala Desa Blimbing sekaligus anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo. Mereka diduga memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi secara tidak sah dengan meminta imbalan sejumlah uang kepada pemilik tanah terdampak pembangunan tol. Penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional tersebut. Penanganan perkara ini tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II. Selain itu, Kejari Situbondo juga mengingatkan untuk membaca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
“Mengungkap Skandal Korupsi Pengadaan Tol di Situbondo”
Read Also
Recommendation for You
Sebuah kejadian mengejutkan terjadi di Surabaya, di mana pasutri AFP dan R dari Kertajaya, Gubeng,…
Pada hari itu, sekelompok pemuda tertangkap polisi saat sedang melakukan patroli sahur di depan Polsek…
Seorang pria bernama Muhammad Dhofir (36 tahun), seorang penduduk di Kelurahan Karangturi, Gresik, telah ditangkap…
Pada suatu hari, terjadi aksi yang tidak pantas untuk ditiru oleh 10 anak di Kecamatan…
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menghentikan penyelidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat…
Petugas Polsek Pakal telah berhasil mengungkap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Lakarsantri, Surabaya…
