Sidang permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh 73 keluarga korban tragedi maut di Stadion Kanjuruhan di Surabaya kembali digelar setelah sebelumnya ditunda. Sidang tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 73 keluarga korban, yang telah hadir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengenakan baju hitam bertuliskan #usuttuntas. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis beserta dua anggota majelis hakim lainnya dengan agenda penyampaian permohonan restitusi. Tenaga Ahli LPSK, Rianto Wicaksono, menjelaskan bahwa ada 73 keluarga korban yang mengajukan restitusi dengan total ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar. Masing-masing korban yang mengajukan ganti rugi akan menerima kompensasi sesuai dengan kondisinya.
Rianto menegaskan bahwa korban berhak mendapatkan ganti rugi atas insiden tersebut, meskipun para terpidana telah dijatuhi hukuman. Pertimbangan utama dalam mengajukan restitusi ini didasari oleh hak korban untuk menerima kompensasi sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana. Kabar mengenai tuntutan ganti rugi sebesar Rp17,5 miliar ini telah menarik perhatian publik, dan informasi lebih lanjut dapat ditemukan di Google News JPNN.com Jatim.