Pada Jumat, 13 Desember 2024, sidang kasus dugaan penggelapan dalam jabatan CV MMA di Pengadilan Negeri Mojokerto mendapat sorotan. Laporan dari penasihat hukum Herman Budiyono terhadap oknum jaksa di Kota Mojokerto yang menyidangkan kasus ini senilai Rp12 miliar telah diteruskan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, pihak pelapor yang bernama Hadi membantah tuduhan jual beli tuntutan yang terjadi dalam kasus tersebut. Menurut Hadi, apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Herman Budiyono tidak benar.
Hadi menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah ibu kandung terdakwa beserta empat saudara kandungnya. Hartatiek, ibu terdakwa yang merupakan korban dalam kasus ini, mengungkapkan kekecewaannya terhadap anaknya sendiri yang diduga melakukan penggelapan tersebut. Menurutnya, anaknya telah mentransfer uang CV MMA ke rekening pribadinya tanpa izin, meskipun ia telah berkontribusi dalam usaha CV MMA sejak awal. Hadi menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana, dengan Herman diyakini memiliki niat jahat dalam menguasai uang CV MMA milik korban.
Klarifikasi dari pihak pelapor ini memberikan pandangan baru dalam kasus yang sedang berlangsung. Dengan demikian, kesaksian dari Hadi dan Hartatiek turut menjadi faktor penting dalam mengungkap kebenaran di balik dugaan penggelapan dalam jabatan yang sedang disidangkan. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan perjuangan dalam menegakkan keadilan, serta memperlihatkan betapa pentingnya pendalaman informasi dan klarifikasi dari pihak terkait dalam proses hukum yang sedang berlangsung.