“Pria Cubit Kaki Anak Surabaya Tersangka: Penemuan Menjanjikan”

“Pria Cubit Kaki Anak Surabaya Tersangka: Penemuan Menjanjikan”

Seorang pria di Surabaya yang mencubit kaki anaknya di bagian paha akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasus ini viral di media sosial setelah video tangkapan layar tersebar luas. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, pria tersebut melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Motif dari tindakannya diduga untuk mendiamkan anaknya yang hiperaktif. Meskipun pria tersebut mengaku mencubit kaki anaknya bukan karena marah, namun tindakan tersebut dianggap melewati batas. Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan DP3APPKB Surabaya untuk memberikan bantuan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berbagi konten di media sosial.