Seorang pria di Surabaya yang mencubit kaki anaknya di bagian paha akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kasus ini viral di media sosial setelah video tangkapan layar tersebar luas. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, pria tersebut melanggar Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Motif dari tindakannya diduga untuk mendiamkan anaknya yang hiperaktif. Meskipun pria tersebut mengaku mencubit kaki anaknya bukan karena marah, namun tindakan tersebut dianggap melewati batas. Pihak berwenang telah berkoordinasi dengan DP3APPKB Surabaya untuk memberikan bantuan dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berbagi konten di media sosial.
“Pria Cubit Kaki Anak Surabaya Tersangka: Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…