Polisi Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Nganjuk Segera Serahkan Diri

Polisi Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Nganjuk Segera Serahkan Diri

Kamis, 12 Desember 2024 – 19:07 WIB

Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro mengeluarkan imbauan kepada pelaku penganiayaan terhadap Muhammad Kafabihi Maulana, seorang santri Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in, untuk segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Menurut Kapolres, penyelesaian hukum perlu dilakukan dengan cara yang manusiawi namun tetap tegas terhadap pelaku kekerasan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan pelaku sementara keluarga korban berharap kasus ini segera terselesaikan untuk menghindari kekerasan serupa di masa mendatang.

Kejadian penganiayaan terhadap santri di Pondok Pesantren Fathul Mubtadi’in terjadi di dalam kamar pesantren pada Kamis, 14 November pukul 18.30 WIB. Korban mengalami luka serius akibat kekerasan yang dilakukan oleh teman sekamarnya. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pihak kepolisian berupaya keras untuk mengidentifikasi pelaku dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dalam situasi ini, diharapkan bahwa keluarga pelaku dapat mendukung proses hukum dengan menyerahkan yang bersangkutan kepada polisi. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan agar tidak ada kekerasan serupa terjadi lagi di lingkungan pendidikan agama. Hal ini juga merupakan imbauan bagi masyarakat agar dapat menjaga damai dan ketertiban di lingkungan sekitar. Sudah saatnya kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.