“Wartawan Madiun Cabuli Anak Selama 2 Tahun: Penemuan Berpotensi”

“Wartawan Madiun Cabuli Anak Selama 2 Tahun: Penemuan Berpotensi”

Seorang wartawan di Madiun dengan inisial RDP (30) telah ditahan karena melakukan tindak pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur bernama ENKR (16) dari Kecamatan Pilangkenceng selama dua tahun. Kejadian ini terjadi mulai Januari 2022 hingga 13 November 2024. Menurut Wakapolres Madiun, Kompol Moh Asrori Khadafi, pelaku dan korban pertama kali saling mengenal pada bulan Januari 2022. Hubungan yang semakin dekat membuat pelaku mengajak korban ke sebuah hotel dengan memperdaya korban dengan uang. Ancaman video hasil hubungan intim antara pelaku dan korban yang direkam pelaku membuat korban takut dan patuh pada pelaku. Polisi menyita smartphone dan beberapa potong pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan pelaku ini menunjukkan modus yang keji dalam melakukan tindak pidana. Sekali lagi, penting untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman serupa.