Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, atau yang akrab disapa Gus Muhdlor, dihadapkan pada tuntutan hukuman enam tahun empat bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana, menyampaikan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Gus Muhdlor didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pembelaan terhadap tuntutan jaksa akan diajukan dalam persidangan selanjutnya. Menurut kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, pihaknya akan mengajukan pledoi pada persidangan berikutnya. Kabar ini merupakan salah satu dari banyak berita menarik dari JPNN.com Jatim yang bisa Anda baca lebih lanjut di Google News.
Gus Muhdlor Dituntut Korupsi Insentif Pegawai: Penemuan Menjanjikan
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…