Pada Jumat, 13 Desember 2024, polisi di Surabaya telah mengungkap identitas seorang pria yang video dirinya cubit kaki anak yang sedang digendong viral di media sosial. Yang mengejutkan, pria tersebut ternyata adalah ayah kandung korban. AKP Rina Shanty Nainggolan dari Kasi Humas Polrestabes Surabaya menjelaskan bahwa pria tersebut mencubit anaknya untuk menenangkannya karena korban sedang hiperaktif. Meskipun tindakan tersebut dimaksudkan untuk mendisiplinkan anak, ayah korban tetap ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman 3 tahun 6 bulan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihak berwenang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya untuk memberikan bantuan dan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Sebuah kunjungan rutin ke rumah korban juga direncanakan untuk memastikan keselamatan korban. Temukan berita menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.
Polisi Ungkap Identitas Pria Cubit Kaki Anak di Surabaya

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…