Pada Selasa, 17 Desember 2024, Mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau biasa dikenal sebagai Gus Muhdlor, menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang tersebut, Gus Muhdlor membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ni Putu Sri Indrayani. Gus Muhdlor dengan tegas membantah mengetahui adanya pemotongan insentif pegawai tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada laporan langsung kepada dirinya terkait kasus tersebut.
Dalam pledoinya, Gus Muhdlor juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang secara langsung mengaitkan dirinya dengan pemotongan insentif tersebut selama persidangan. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan atau menerima informasi terkait pemotongan tersebut. Gus Muhdlor juga mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah mencoreng citranya sebagai kepala daerah karena tindakan anak buahnya. Namun, ia menekankan bahwa itu bukanlah perbuatannya. Gus Muhdlor memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Gus Muhdlor telah menegaskan ketidakterlibatannya dalam kasus pemotongan insentif BPPD Sidoarjo selama pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Surabaya.