Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,1 M: Modus Baru & Taktik Menyusup

Penyelundupan Rokok Ilegal Rp2,1 M: Modus Baru & Taktik Menyusup

Penyelundupan rokok ilegal senilai Rp2,1 miliar berhasil digagalkan oleh Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai. Pada Kamis (12/12), sebanyak 145 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal yang hendak dikirim ke Banyuwangi melewati Jembatan Suramadu berhasil dicegah. Truk boks yang mengangkut rokok ilegal dikemudikan oleh seorang laki-laki berinisial EHE (41) warga Pamekasan. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan menyembunyikan rokok ilegal di antara barang lain, dalam kasus ini di balik tumpukan ikan kering untuk menipu petugas. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Achmad Fatoni, mengungkapkan nilai rokok ilegal ini mencapai Rp2,1 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Pelaku diduga telah melanggar Pasal 54 dan 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang cukai, dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Namun, berkat tindakan tegas Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai, upaya penyelundupan rokok ilegal tersebut berhasil dicegah.