Polisi dan Bea Cukai Jatim melakukan upaya untuk menggagalkan pengiriman rokok ilegal senilai Rp2,1 miliar. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal tanpa cukai ini dilakukan setelah mendapat informasi pengiriman dari Pamekasan ke Banyuwangi. Tim gabungan berhasil menyita 145 koli rokok yang tidak dilengkapi cukai dalam truk boks kuning bernopol P 9935 yang melintas di Jembatan Suramadu. Pengemudi truk tersebut, berinisial HS (41) dari Pamekasan, diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I. Barang bukti berupa truk dan muatan rokok ilegal saat ini berada dalam pengawasan pihak berwenang. Melalui tindakan ini, Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal dengan kuantitas yang signifikan. Temukan informasi terkait kegiatan penegakan hukum lainnya di Jatim dengan mengakses Google News JPNN.com Jatim.
Polisi dan Bea Cukai Temukan Truk Berisi Barang Ilegal Rp2,1 M

Read Also
Recommendation for You

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…

KPK sedang melakukan pendalaman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari…