“Alasan Ditolaknya Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo: Penemuan Terkini”

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan alasan penolakan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa gugatan tersebut dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang mengklaim bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim. Kejagung telah melimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Status hukum Heru Hanindyo telah berubah menjadi terdakwa dan kewenangan penahanan telah dialihkan ke Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim juga telah mengeluarkan surat penetapan penahanan selama 30 hari. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan praperadilan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo.CppMethodIntialized[source link]

Exit mobile version