“Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Ditolak: Penemuan Terkait Suap Vonis Bebas”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut telah dibacakan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pada Jumat (20/12).

Alasan penolakan gugatan praperadilan tersebut adalah karena perkara pokoknya telah dilimpahkan untuk diadili, sehingga permohonan Heru Hanindyo dianggap gugur. Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. Nomor registrasi gugatan praperadilan ini adalah No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Heru Hanindyo, seorang hakim PN Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada tanggal 3 Desember. Selain Heru, dua hakim lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo terkait suap vonis bebas dalam kasus Ronald Tannur. Jangan lewatkan konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News.

Exit mobile version