“Fakta Mengejutkan: Setubuhi Pelajar & Jual tuk Prostitusi”

Sebuah kabar menggemparkan datang dari Surabaya terkait seorang pria bernama Ahmad Risky Falupi (35) yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah menyetubuhi seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa pria tersebut sebenarnya sudah menikah dan memiliki tiga orang anak. Kejadian tersebut bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku melalui teman pelaku dan kemudian berkomunikasi lewat pesan singkat dan telepon. Setelah melarikan diri dari keluarganya, korban ditemukan bersama pelaku di sebuah hotel di Surabaya Utara. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berita ini membuka tabir atas praktik prostitusi yang merugikan korban-korban yang rentan seperti pelajar remaja.

Exit mobile version