Ketua Mahkamah Agung Sunarto mengungkapkan bahwa lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya telah dikenakan sanksi disiplin berat terkait dengan keputusan vonis bebas yang dikeluarkan terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini diungkapkan dalam acara Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta. Tim dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung turun langsung ke PN Surabaya dan menetapkan lima orang tersebut untuk menerima sanksi disiplin berat. Identitas kelima aparatur ini tidak diungkapkan secara spesifik oleh Sunarto.
Sunarto juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum, sehingga belum ada komentar terkait dugaan suap dalam kasus vonis Ronald Tannur. Namun, tim Badan Pengawasan telah menyelesaikan tugasnya dan Sunarto telah menandatangani keputusan disiplin terhadap kelima orang tersebut. Kasus vonis bebas Ronald Tannur juga melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar. Kejaksaan Agung juga menyebut adanya sosok pejabat PN Surabaya yang menjadi perantara dalam kasus ini.
Selain itu, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga terseret dalam kasus ini. Zarof diduga terlibat dalam pemufakatan terkait gratifikasi untuk penanganan kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi. Mahkamah Agung terus melakukan penyelidikan terhadap sosok R, pejabat PN Surabaya yang diduga menjadi perantara dalam kasus ini. Dengan demikian, kasus ini masih menjadi sorotan dan terus diikuti perkembangannya.