“Pemuda Surabaya: Bersekongkol dengan Jukir Curi Motor di Rumah Sakit”

“Pemuda Surabaya: Bersekongkol dengan Jukir Curi Motor di Rumah Sakit”

Dua pelaku pencurian motor di parkiran GDC RSU dr. Soetomo telah ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gubeng atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Mereka adalah SR (23) dan MH (20) yang berasal dari Bangkalan, Madura. Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian motor sebanyak dua kali di area parkir RSU dr. Soetomo. Kejadian pertama terjadi pada 3 Juli 2024 dan yang terakhir pada 3 Desember 2024.

Pencurian motor ini bermula ketika MH, yang merupakan petugas parkir di GDC RSU dr. Soetomo, menemukan dan mengamankan kunci motor Honda Vario M 3858 J milik korban. Setelah MH mengganti shift jaga, ia menghubungi SR dan memberikan kunci motor yang tertinggal. SR kemudian masuk ke parkiran sambil melakukan video call dengan MH untuk meminta informasi mengenai posisi motor korban. Mereka kemudian melibatkan petugas parkir dengan alasan karcis hilang dan tidak membawa STNK.

SR bahkan memberikan KTP sebagai jaminan kepada MH meskipun seolah tidak saling kenal. Tindakan ini membuktikan bahwa salah satu pelaku merupakan jukir di tempat tersebut. Kasus ini membuktikan pentingnya keamanan dan pengawasan di area parkir RSU dr. Soetomo untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor. Semua pihak diharapkan lebih waspada dan memperhatikan keamanan pribadi serta barang bawaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Tindakan preventif dan kerja sama antar petugas parkir juga sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan parkir yang aman dan nyaman bagi para pengunjung.