Seorang wanita bernama Juwariah (42) dari Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun saat ini berurusan dengan Satreskrim Polres Madiun. Pemilik Ladima Tours dan Travel di Desa Tiron, Madiun, diduga telah mencuri uang dari tujuh Calon Jemaah Haji Furoda dengan total miliaran rupiah sejak tahun 2019. Korban dikenal membayar biaya pendaftaran haji sebesar Rp199 juta untuk keberangkatan tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, perjalanan tersebut ditunda hingga tahun 2022. Polisi telah menangkap pelaku ini setelah korban tidak kunjung berangkat dan meminta pengembalian uang mereka. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi korban. Silakan baca berita terkait lainnya di JPNN.com Jatim.
“Gelapkan Dana Calon Jemaah Haji: Pemilik Travel di Madiun Ditangkap Polisi”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…