Seorang wanita bernama Juwariah (42) dari Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun saat ini berurusan dengan Satreskrim Polres Madiun. Pemilik Ladima Tours dan Travel di Desa Tiron, Madiun, diduga telah mencuri uang dari tujuh Calon Jemaah Haji Furoda dengan total miliaran rupiah sejak tahun 2019. Korban dikenal membayar biaya pendaftaran haji sebesar Rp199 juta untuk keberangkatan tahun 2020, namun karena pandemi Covid-19, perjalanan tersebut ditunda hingga tahun 2022. Polisi telah menangkap pelaku ini setelah korban tidak kunjung berangkat dan meminta pengembalian uang mereka. Kasus ini menjadi sorotan dan menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi korban. Silakan baca berita terkait lainnya di JPNN.com Jatim.
“Gelapkan Dana Calon Jemaah Haji: Pemilik Travel di Madiun Ditangkap Polisi”
Read Also
Recommendation for You
Ditengah berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, KPK mengungkap dugaan suap yang dilakukan oleh…
Dishub Kota Surabaya mengungkap kasus juru parkir liar yang bertindak curang di kawasan Jalan Tunjungan….
Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus pembacokan yang menyebabkan kematian seorang pria di Jalan Wonokusumo,…
Sebuah kejadian tragis terjadi di Kota Surabaya ketika seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas akibat…
Pelemparan batu yang merusak kaca bus Trans Jatim Koridor IV di kawasan Java Integrated Industrial…
Seorang ASN yang juga seorang guru di sebuah SD Negeri di Kabupaten Madiun dilaporkan ke…
