Seorang pengamen berinisial MS (21) asal Jalan Wonocolo, Surabaya, telah ditangkap karena terlibat dalam pencurian motor. Kejadian ini terjadi ketika MS bersama rekannya AK melakukan aksi pencurian pada Kamis, 14 Agustus 2024. Mereka berkeliling sebagai pengamen di sekitar Surabaya, mencari sasaran sambil mengamen. Saat melintasi sebuah gang di daerah Kecamatan Wonocolo, keduanya melihat motor korban yang minim pengawasan, yang kemudian mereka curi dengan cara membobol rumah kunci kendaraan. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah. Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya, AK. MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra. Jangan lewatkan berita lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.
Waspada Modus Pencurian Motor di Surabaya: 1 Pelaku Masih Buron
Read Also
Recommendation for You
Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dalam jumlah besar. Bandar narkoba…
Seorang wanita bernama Rey, atau dikenal dengan Yupi Rere, telah melaporkan Intan Anggraeni (28) atas…
Belasan orang disinyalir menjadi korban praktik penipuan dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Didik Endriyanto (47), seorang warga dari Kecamatan Kanigara, Kabupaten Probolinggo, awalnya memiliki niat yang baik…
Selama periode Januari hingga April 2026, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika yang…
Enam terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan di Surabaya telah mengajukan eksepsi…
