Kantor Bea Cukai Malang mengungkap pengiriman rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, yang terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut disita dalam operasi penindakan yang dilakukan pekan lalu. Penyitaan ini dilakukan melalui kegiatan rutin patroli darat dan pemeriksaan jasa ekspedisi di Kota Malang. Hasilnya, sejumlah besar rokok ilegal berhasil disita. Di antara lokasinya adalah kantor jasa ekspedisi di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, dimana petugas berhasil menyita rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Total kerugian negara akibat pengiriman rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. Hal ini menunjukkan betapa perlunya tindakan tegas dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.
“Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp600 Juta”
Read Also
Recommendation for You
Tuntutan hukuman terhadap Hermanto Oerip atas kasus penipuan tambang nikel senilai Rp75 miliar mendapat perhatian…
Polres Lumajang telah menetapkan delapan orang pelaku pengeroyokan terhadap Kepala Desa Pakel, Sampurno (45 tahun)…
Penyidikan terhadap kasus penganiayaan anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian seorang balita di Kota…
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah menimpa Kepala Dinas Energi dan…
Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di…
Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik pembakaran tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram…
