“Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp600 Juta”

“Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp600 Juta”

Kantor Bea Cukai Malang mengungkap pengiriman rokok ilegal sebanyak 414.920 batang, yang terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan bahwa rokok ilegal tersebut disita dalam operasi penindakan yang dilakukan pekan lalu. Penyitaan ini dilakukan melalui kegiatan rutin patroli darat dan pemeriksaan jasa ekspedisi di Kota Malang. Hasilnya, sejumlah besar rokok ilegal berhasil disita. Di antara lokasinya adalah kantor jasa ekspedisi di Jalan Merbabu dan Jalan Trunojoyo, dimana petugas berhasil menyita rokok ilegal jenis SKM dan SPM. Total kerugian negara akibat pengiriman rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp300 juta. Hal ini menunjukkan betapa perlunya tindakan tegas dalam mengatasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat dari pihak berwenang sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat dan mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal.