Pasangan suami istri di Surabaya telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka, AA dan RR, kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket. AA, yang bekerja sebagai tukang las, dan RR, sebagai ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Desember 2024. Dari interogasi polisi, diketahui bahwa mereka memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Yang menarik, sabu-sabu tersebut mereka gunakan sendiri secara cuma-cuma. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut. Inilah akibat dari keberanian mereka untuk melakukan perbuatan ilegal demi keuntungan pribadi. Jadi, penting untuk waspada terhadap kasus-kasus sejenis dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jatim.
“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”
Read Also
Recommendation for You
Pria Diduga Curang Motor Diamuk Massa di Pasuruan Seorang pria berinisial A.W (35) yang merupakan…
Sidang Kasus Dugaan Pencurian Uang Rp1,28 Miliar Kembali Digelar di Surabaya Sidang perkara dugaan pencurian…
Satresnarkoba Polres Lamongan Berhasil Tangkap Pria Pengedar Sabu-sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil menangkap…
Direktur Jatim Half Marathon 2026 Jalani Sidang Perdana Terkait Kasus Penipuan Direktur penyelenggara Jatim Half…
Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Jalan Dinoyo yang Viral di Medsos Unit Reserse Kriminal Polsek…
Dua Pelaku Curanmor Spesialis Parkiran Minimarket Ditangkap di Surabaya Dua warga Bangkalan yang merupakan pelaku…
