Pasangan suami istri di Surabaya telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka, AA dan RR, kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket. AA, yang bekerja sebagai tukang las, dan RR, sebagai ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Desember 2024. Dari interogasi polisi, diketahui bahwa mereka memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Yang menarik, sabu-sabu tersebut mereka gunakan sendiri secara cuma-cuma. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut. Inilah akibat dari keberanian mereka untuk melakukan perbuatan ilegal demi keuntungan pribadi. Jadi, penting untuk waspada terhadap kasus-kasus sejenis dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jatim.
“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”
Read Also
Recommendation for You
Seorang wanita bernama Indah Suryaningsih (38 tahun) dari Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, terlibat…
Sebuah kasus pembunuhan terungkap di Lamongan, di mana seorang remaja perempuan bernama VPR ditemukan tewas…
Seorang pria asal Surabaya, berinisial MI (26), telah melakukan tindakan keji dengan merenggut nyawa kekasihnya,…
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami peran Panitera Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang bernama…
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan penyelidikan terhadap asal-usul uang yang disita dari mantan Ketua Pengadilan…