“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”

“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”

Pasangan suami istri di Surabaya telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka, AA dan RR, kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket. AA, yang bekerja sebagai tukang las, dan RR, sebagai ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Desember 2024. Dari interogasi polisi, diketahui bahwa mereka memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Yang menarik, sabu-sabu tersebut mereka gunakan sendiri secara cuma-cuma. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut. Inilah akibat dari keberanian mereka untuk melakukan perbuatan ilegal demi keuntungan pribadi. Jadi, penting untuk waspada terhadap kasus-kasus sejenis dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jatim.