Pasangan suami istri di Surabaya telah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka, AA dan RR, kedapatan menjadi pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 poket. AA, yang bekerja sebagai tukang las, dan RR, sebagai ibu rumah tangga, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya pada 13 Desember 2024. Dari interogasi polisi, diketahui bahwa mereka memperoleh sabu-sabu dari seorang DPO dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Yang menarik, sabu-sabu tersebut mereka gunakan sendiri secara cuma-cuma. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut. Inilah akibat dari keberanian mereka untuk melakukan perbuatan ilegal demi keuntungan pribadi. Jadi, penting untuk waspada terhadap kasus-kasus sejenis dan tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum. Selengkapnya dapat dibaca di JPNN.com Jatim.
“Kisah Pasutri di Surabaya: Terjeblos karena Tindakan Terlarang”
Read Also
Recommendation for You
Polres Madiun Kota telah melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Kota Madiun ke…
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, yang…
Prof Dr Basuki Rekso Wibowo dari Fakultas Hukum Universitas Nasional telah menyoroti kasus dugaan korupsi…
Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba lintas pulau yang melibatkan sejumlah…
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajak masyarakat dan pedagang pasar untuk aktif berpartisipasi dalam Gerakan…
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan…
