Seorang pengamen berinisial MS (21) asal Jalan Wonocolo, Surabaya, telah ditangkap karena terlibat dalam pencurian motor. Kejadian ini terjadi ketika MS bersama rekannya AK melakukan aksi pencurian pada Kamis, 14 Agustus 2024. Mereka berkeliling sebagai pengamen di sekitar Surabaya, mencari sasaran sambil mengamen. Saat melintasi sebuah gang di daerah Kecamatan Wonocolo, keduanya melihat motor korban yang minim pengawasan, yang kemudian mereka curi dengan cara membobol rumah kunci kendaraan. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah. Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya, AK. MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra. Jangan lewatkan berita lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.
Waspada Modus Pencurian Motor di Surabaya: 1 Pelaku Masih Buron

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…