Waspada Modus Pencurian Motor di Surabaya: 1 Pelaku Masih Buron

Seorang pengamen berinisial MS (21) asal Jalan Wonocolo, Surabaya, telah ditangkap karena terlibat dalam pencurian motor. Kejadian ini terjadi ketika MS bersama rekannya AK melakukan aksi pencurian pada Kamis, 14 Agustus 2024. Mereka berkeliling sebagai pengamen di sekitar Surabaya, mencari sasaran sambil mengamen. Saat melintasi sebuah gang di daerah Kecamatan Wonocolo, keduanya melihat motor korban yang minim pengawasan, yang kemudian mereka curi dengan cara membobol rumah kunci kendaraan. Motor curian tersebut kemudian dijual kepada penadah. Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya, AK. MS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra. Jangan lewatkan berita lainnya di JPNN.com Jatim di Google News.

Exit mobile version