“Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya: Ancaman 15 Tahun Penjara”

MI (24), seorang pria yang kejam menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, MA (24), ditemukan tewas di sebuah hotel di kawasan Tunjungan Surabaya pada Kamis (15/1) dan sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, setelah bekas cekikan ditemukan di leher korban. Polisi menyebut aksi brutal ini dipicu oleh emosi yang tak terkendali karena rasa sakit hati MI terhadap korban, yang masih menyimpan foto mantan kekasihnya meskipun keduanya berencana menikah. Hasil autopsi juga mengungkap fakta mengenaskan bahwa korban sedang hamil dalam usia 12-16 minggu saat kejadian. Namun, keprihatinan telah timbul mengenai apakah MI adalah ayah dari janin yang dikandung korban, sehingga tes DNA mungkin akan diperlukan. Polisi telah menangkap pelaku ini dan memastikan bahwa keadilan akan dilakukan demi menegakkan hukum dalam kasus yang menggemparkan ini. Mengetahui bahwa hukuman penjara selama 15 tahun menanti pria yang bertindak keji terhadap kekasihnya, memicu kepedulian dan keprihatinan dari masyarakat luas melalui liputan yang intensif dari JPNN.com Jatim.

Exit mobile version