“Pemilik Warung Kopi Tersangka Eksploitasi Anak di Malang”

Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur. Keenam tersangka, termasuk S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), semuanya merupakan warga Kabupaten Malang. Kasus eksploitasi anak di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi terungkap setelah laporan dari warga pada Sabtu, 4 Januari. Operasi gabungan berhasil menemukan tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual di warung tersebut. Dengan demikian, Polres Malang terus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus eksploitasi anak demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap generasi muda. Temukan berita menarik seputar Jawa Timur hanya di Google News JPNN.com Jatim.

Exit mobile version