Polres Malang telah menetapkan enam pemilik warung kopi “cetol” di Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang sebagai tersangka dalam kasus eksploitasi anak di bawah umur. Keenam tersangka, termasuk S (41), RS alias MR (53), LY alias ML (20), I (54), SH (54), dan S alias PB (38), semuanya merupakan warga Kabupaten Malang. Kasus eksploitasi anak di Warung Kopi Cetol Pasar Gondanglegi terungkap setelah laporan dari warga pada Sabtu, 4 Januari. Operasi gabungan berhasil menemukan tujuh anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual di warung tersebut. Dengan demikian, Polres Malang terus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kasus eksploitasi anak demi menjaga keamanan dan perlindungan terhadap generasi muda. Temukan berita menarik seputar Jawa Timur hanya di Google News JPNN.com Jatim.
“Pemilik Warung Kopi Tersangka Eksploitasi Anak di Malang”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…