Kasus kecelakaan bus pariwisata di Kota Batu telah menemukan titik terang dengan ditetapkannya pemilik PO Sakhindra Trans berinisial RW (33) sebagai tersangka. Sebelumnya, sopir bus berinisial MAS (30) juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan yang menewaskan empat orang itu. Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan bahwa penetapan RW sebagai tersangka didasari oleh kecukupan alat bukti yang terkumpul selama penyidikan kepolisian. Polisi menemukan bahwa faktor penyebab kecelakaan tidak hanya berasal dari kelalaian manusia, tetapi juga karena sistem pengereman bus yang tidak berfungsi dengan baik. Temuan uji angkut dan KIR yang kedaluwarsa menunjukkan bahwa pemilik bus sebenarnya mengetahui kondisi bus tidak layak. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang serta masyarakat umum. Polres Batu terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam penegakan hukum terkait insiden tragis ini. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
“Pemilik PO Bus Batu Tersangka Kecelakaan: Penemuan Ekstensif”

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…