Polda Jatim dan polres jajarannya berhasil mengungkap 157 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rentang waktu 23 hari, mulai dari 1 hingga 23 Januari 2025. Dalam periode tersebut, terdapat 142 tersangka yang berhasil ditangkap bersamaan dengan 134 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan bahwa lima kasus dengan tujuh tersangka diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jatim, sementara Sat Reskrim jajaran telah menangani 152 kasus dengan 135 tersangka. Tersangka curanmor meliputi residivis dan polisi memberikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya yang berhasil menangkap 18 tersangka dalam 25 kasus. Diharapkan kepada masyarakat agar tidak membeli kendaraan hasil kejahatan, karena itu juga dianggap sebagai tindakan kejahatan. Pihak kepolisian siap mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan tersebut.
Polda Jatim Tangkap 142 tersangka Curanmor dalam 23 Hari

Read Also
Recommendation for You
Seorang mantan staf HRD dari PT Artha Adipersada Adelaeda Adriana Tamalongehe telah resmi dijadikan tersangka…
Polres Mojokerto baru-baru ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Tiara Angelina Saraswati (25)…
Pihak Polres Mojokerto melakukan rekonstruksi kasus mutilasi dan pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) yang…
Polres Mojokerto baru-baru ini mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara Angelina (25) yang mayatnya…
Seorang pemuda berusia 21 tahun dari Madiun dengan inisial DF dilaporkan harus menghadapi masalah hukum…
Polda Jatim telah berhasil mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Pos Polisi Waru, Sidoarjo pada…