Komisi III DPR RI sedang mengkaji revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dan berencana menyelesaikan draf dan naskah akademiknya dalam sidang ini. Pertemuan dengan Duta Besar Belanda untuk Indonesia, H.E. Marc Gerritsen, merupakan bagian dari proses ini untuk membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia yang sebelumnya diadopsi dari sistem hukum Belanda.
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, menyatakan perlunya Indonesia mengikuti perkembangan hukum di Belanda yang dinilai lebih maju dan pro-masyarakat. Fokus pembaharuan RUU KUHAP adalah menciptakan sistem hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan rasa aman di Indonesia.
Komisi III berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU KUHAP dengan harapan penerapan bisa dilakukan pada tahun 2026. Sekarang, upaya fokus dalam proses pembaharuan adalah bagaimana menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi mereka yang tinggal maupun berinvestasi di Indonesia.