Kamis (30/1), Sat Reskrim Polres Madiun Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol brankas kantor gudang. Dua pelaku tersebut adalah BGE dan EAI, dimana BGE merupakan mantan pegawai setempat. Keduanya saat ini ditahan di Rutan Polres Madiun Kota. Pelaku berhasil membobol brankas milik PT Arta Dwitunggal Abadi Bon Cabe di Jalan Raya Solo Jiwan, Madiun dan mencuri uang hingga Rp52 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Kejadian ini menjadi peringatan bagi perusahaan dan instansi untuk meningkatkan keamanan perusahaan agar terhindar dari tindakan kriminal serupa. Semoga kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal.
Pelaku Pembobolan Brankas Diciduk Polisi di Madiun

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…

Meirizka Widjaja Tannur didakwa memberikan suap kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan…