Penangkapan 5 Pelaku Curanmor di Madiun: Berita Terkini

Penangkapan 5 Pelaku Curanmor di Madiun: Berita Terkini

Pada Kamis, 30 Januari 2025, Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto dan timnya berhasil menangkap lima tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terlibat dalam kejahatan di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di daerah tersebut. Kelima tersangka tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang berbeda.

Menurut Kapolres Agus, kelompok pertama yang terdiri dari WR dan DAS beraksi di 17 TKP, kelompok kedua yang diwakili oleh TH di satu TKP, dan kelompok ketiga yang terdiri dari MR dan satu tersangka lain (Dalam Pengejaran Orang) yang melakukan pencurian di satu lokasi. Kelompok pertama, yaitu WR dan DAS, merupakan spesialis curanmor dan memiliki riwayat kejahatan sebelumnya. Mereka menggunakan kunci T sebagai modus operandi untuk mencuri motor yang terparkir di tempat-tempat seperti indekos atau rumah yang tidak memiliki pagar.

Para pelaku beraksi pada tengah malam hingga dini hari ketika pemilik kendaraan sedang tidur. Mereka juga mempersiapkan gunting pemotong jika menemui kendaraan yang terparkir di tempat berpagar. Selain 17 TKP di Polres Madiun Kota, kelompok ini juga terlibat dalam pencurian di daerah lain seperti Kabupaten Madiun dan Ponorogo. Motor yang dicuri kemudian dijual dengan harga murah melalui media sosial tanpa dokumen resmi.

Kelompok kedua, yang diwakili oleh TH, mencuri motor di area persawahan yang ditinggalkan pemiliknya. Sedangkan kelompok ketiga, yaitu MR dan pelaku lain, melakukan pencurian motor Vario di wilayah Kota Madiun. Mereka biasanya mencari motor yang terparkir di area rumah indekos tanpa pagar. Kasus ini sempat menjadi viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dengan berhasilnya penangkapan kelima tersangka ini, Polres Madiun Kota berhasil memberantas aksi curanmor yang telah meresahkan masyarakat setempat. Aparat kepolisian terus meningkatkan upaya dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan di wilayah Madiun Kota.