Pelajari Fakta Pahit: Kekerasan Seksual di Panti Surabaya

Pelajari Fakta Pahit: Kekerasan Seksual di Panti Surabaya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan di Surabaya telah berlangsung selama tiga tahun. Ini terungkap setelah salah satu korban kabur dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Menurut Direktur Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair, Sapta Aprilianto, pelaku kekerasan seksual tersebut, yang berinisial NK (61), diduga telah melakukan tindakan tersebut terhadap beberapa anak di bawah umur dalam kurun waktu tersebut.

Korban yang berhasil melarikan diri mengungkapkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang, yang kemudian meminta bantuan untuk melaporkan kasus tersebut. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan kekuasaannya untuk memaksa korban, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan selain pasrah.

Kasus ini menciptakan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban, dimana pelaku memiliki kendali penuh atas korban yang rentan. Hal ini menciptakan modus kejahatan dimana kekerasan seksual dapat dilakukan tanpa hambatan. Kasus ini harus diselidiki lebih lanjut agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban yang telah mengalami trauma selama tiga tahun ini.