Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Alami Pencabulan: Berita Terkini

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Alami Pencabulan: Berita Terkini

Seorang pria bernama Nurherwanto Kamaril (61) yang merupakan pemilik panti asuhan di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan kepada dua anak asuhnya. Korban-korban tersebut telah dirawat oleh pelaku sejak kecil dan mengalami perbuatan tidak senonoh tersebut selama tiga tahun, dari Januari 2022 hingga Januari 2025. Kejadian tersebut terjadi di sebuah kamar kosong di panti asuhan yang dikelola oleh tersangka sendiri.

Menurut Kombes M Farman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, pencabulan pertama kali dilakukan oleh Nurherwanto pada Januari 2022. Modus operandi yang digunakan adalah dengan meminta pijat kepada korban kemudian membawa korban ke kamar kosong tempat kejadian untuk melakukan tindakan tersebut. Meskipun korban sempat menolak, mereka tidak berdaya saat dihadapi oleh pemilik panti asuhan tersebut. Kemudian, istrinya menceraikan Nurherwanto pada Februari 2022 karena sering melakukan kekerasan verbal.

Kasus ini menunjukkan tindakan keji yang dilakukan oleh pemilik panti asuhan terhadap dua anak asuhnya yang dirawat sejak kecil. Kejadian ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak terkait agar lebih memperhatikan dan melindungi anak-anak dari potensi kasus pencabulan dan kekerasan seksual.