Pada tanggal 26 Januari 2025, mantan pegawai Petrokimia Gresik bernama Ichlas Budi Pratama (IBP) dan selingkuhannya Viska Dhea Ramadhani (VDR) ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi oleh Polres Gresik. Kasus ini menjadi viral setelah istri IBP, yang dikenal dengan inisial PDO, membagikan video suaminya yang tertangkap selingkuh. Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro menjelaskan bahwa laporan dari warga Gresik inisial PDO, mengindikasikan adanya perzinahan antara suaminya dan seorang selebgram. Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menemukan bukti kuat tindak pidana pornografi dalam kasus ini. Keduanya, yang sempat pergi setelah video viral, akhirnya ditemukan dan diamankan di sebuah kafe di Surabaya. Melalui hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada tanggal 22 Januari 2025, kedua tersangka bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polres Gresik secara resmi menetapkan IBP sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan yang membongkar oleh sang istri. Temukan berita menarik lainnya seputar Jatim di Google News.
Penemuan Eks Pegawai Petrokimia Gresik, Wawasan Kasus Pornografi

Read Also
Recommendation for You

Pada Rabu (12/2), seorang relawan membawa temuan potongan kepala manusia yang baru ditemukan ke Rumah…

Pada Rabu, 12 Februari 2025, Polda Jatim turun tangan dalam penyelidikan kasus penemuan mayat laki-laki…

Pada hari Rabu, 12 Februari 2025, Ivan Sugiamto yang menghadapi kasus perundungan terhadap siswa SMA…

Polres Situbondo membantah kabar pembebasan tiga pengguna narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus…

Pada tanggal Rabu, 5 Februari 2025, Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024, Fauzan Adima, diperiksa…